You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Taibah Raya

Kec. Tatah Makmur, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan

Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Di Desa Thaibah Raya Kec. Tatah Makmur


Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Di Desa Thaibah Raya Kec. Tatah Makmur
Rabu 26 Juni 2019 bertempat di Desa Thaibah Raya Kecamatan Tatah Makmur, dilaksanakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). PUP tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.
 
Acara di buka oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar yang di wakilkan oleh Kabid Pengendalian Penduduk Drs. Pusaro Riyanto, didampingi Kasi Advokasi KIE dan Data Informasi serta Kasi Analisis Dampak dan parameter Kependudukan, H.M. Syairoji, SKM dan H. Abdul Bais, S.Pd.
 
Kasi Bina Kesertaan KB dan Kesehatan Reproduksi Hj. Nita Yuliana, S. Si. T. M. Kes selaku narasumber, memberikan arahan kepada peserta yang rata-rata adalah para remaja, beliau menekankan kesadaraan kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosial, Pendidikan, sosial ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran, tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa, kemudian bahaya nerkoba dan sex bebas yang sedang ramai tersebar dikalangan para remaja saat ini.
Bagikan artikel ini:
Komentar